Jakarta, 5 Mei 2025 – Dalam rangka upaya penyelesaian
atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia (PPI) member of ID Food melakukan pengamanan dan penertiban
kembali aset tetap tanah dan bangunan berupa rumah dinas dengan luas tanah 446
m² dan bangunan seluas 258 m² yang berlokasi di Jl. Untung Suropati, Surabaya,
Jawa Timur.
Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo,
mengungkapkan penertiban dan penguasaan kembali aset ini merupakan hasil nyata
bahwa penertiban aset dapat dilakukan secara persuasif dan diselesaikan melalui
pendekatan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. "Melalui langkah
ini, PPI perlu memastikan bahwa setiap aset milik perusahaan dikelola dan
dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peruntukannya” ujarnya.
Langkah yang diambil oleh PT PPI menunjukkan
komitmen dan konsistensi perusahaan dalam menyelesaikan persoalan pengambilalihan
aset, sekaligus mendukung pengelolaan aset yang efektif dan bertanggung jawab.
Proses untuk mendapatkan kembali juga dilakukan dengan mengutamakan prinsip
yang efisien dengan memastikan hak-hak pihak yang terlibat dapat terpenuhi dan
diselesaikan dengan baik.
Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat
khususnya keluarga mantan pegawai perusahaan niaga memiliki pemahaman yang
baik, serta kesadaran hukum yang tinggi dikarenakan adanya pengakuan status
kepemilikan aset perusahaan, tidak serta merta berusaha untuk memiliki dan
menguasai selamanya rumah dinas milik perusahaan.
Ke depan, PT PPI akan terus berkomitmen secara
konsisten melalui langkah-langkah strategis dalam pengelolaan, pengamanan dan
penertiban aset di berbagai wilayah. Selain itu, dalam mendukung proses tersebut,
PT PPI turut bekerja sama dengan instansi pemerintah yakni Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
optimalisasi dan perlindungan aset milik perusahaan.