PPI Gelar Pertemuan Bersama DTB2

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menggelar acara temu pelanggan Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) pada Senin (27/3/2023) di Graha PPI, Jakarta.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Komersial dan Pengembangan PPI Andry Tanudjaja.

Pertemuan dengan para distributor B2 ini merupakan wadah bagi PPI dan mitra untuk dapat melakukan diskusi dan konsolidasi terkait komoditi B2 seperti kebutuhan B2, distribusi, kendala-kendala yang dihadapi selama ini serta harapan dari para mitra PPI.

“PPI sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari para mitra distribusinya. Dalam pertemuan ini, PPI dan DT-B2 PPI juga sepakat untuk bersama-sama memerangi perdagangan ilegal komoditi B2. Produk B2 merupakan restricted product. Pengadaan, distribusi, serta penggunaannya diatur dan wajib untuk dilaporkan ke stakeholder terkait,” ungkap Andry.

“Diperlukan tracing untuk memastikan produk yang beredar di pasar merupakan produk PPI. PPI ke depannya akan meningkatkan jaminan kualitas dan keamanan kemasan komoditi B2 agar memiliki ciri khas khusus sehingga bisa dibedakan dengan komoditi B2 yang dijual secara ilegal oleh importir yang tidak memiliki izin distribusi,” imbuhnya.

“Bahan Berbahaya merupakan salah satu produk unggulan PPI. Secara garis besar, kebutuhan B2 nasional cukup besar,” Andry menambahkan.

PPI dan mitra PPI akan terus berupaya untuk melakukan perluasan jaringan mitra nasional agar penyerapan produk B2 dapat lebih maksimal.

“PPI sebagai Importir Terdaftar B2 sudah sejak lama menjalin kerja sama dengan para mitra distributor B2. Dengan diadakannya pertemuan ini, diharapkan PT PPI akan terus meningkatkan pelayanan untuk penyediaan bahan berbahaya dalam negeri dan juga tidak ada produk ilegal serta DTB2 melakukan pendistribusian sesuai dengan Permenda 07 tahun 2022,” lanjut Andry.

PPI sebagai BUMN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U). Berdasarkan Permendag 07 Tahun 2022, PPI sebagai IT-B2 yang dapat melakukan kegiatan impor dan pendistribusian B2.

  • Share:

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT