Jakarta, 30 Oktober 2024 – PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (PPI), mendukung proses hukum atas penangkapan tersangka terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian
Perdagangan periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung RI.
Direktur
Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan bahwa PPI menghormati proses penyidikan
yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI tersebut, dimana pada Selasa, 29
Oktober 2024, telah dilakukan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI,
dimana salah satu tersangka yang diumumkan adalah Direktur Pengembangan Bisnis
PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS.
“Manajemen
PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan
Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata
mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo.