Wujudkan Aksi Bersih-Bersih BUMN, PPI Dukung Proses Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, 30 Oktober 2024 – PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), mendukung proses hukum atas penangkapan tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung RI.

Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan bahwa PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI tersebut, dimana pada Selasa, 29 Oktober 2024, telah dilakukan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, dimana salah satu tersangka yang diumumkan adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS.

“Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo.

Hernowo menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan. 
  • Share:

ARTIKEL TERKAIT

0 COMMENTS

LEAVE A COMMENT